Sabtu, 01 Maret 2014

Prekursor

Apakah obat prekursor itu?


Dewasa ini telah kita jumpai kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan bahan adiktif lainnya di masyarakat yang semakin meningkat, sehingga kita sebagai masyarakat awam harus lebih mawas diri terhadap bahaya yang mengancam diri kita, anak, saudara maupun masyarakat di lingkungan sekitar kita. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika saat ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan. Pengaruh arus globalisasi di bidang informasi, transportasi dan modernisasi merupakan faktor pendorong terhadap maraknya peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.


Berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Psikotropika telah dilakukan antara lain dengan pengawasan yang ketat sejak pengadaan bahan baku sampai dengan penggunaannya. Namun demikian peredaran gelap yang berkembang saat ini tidak hanya narkotika dan psikotropika, tetapi sudah merambah kepada bahan yang digunakan untuk membuat Narkotika dan Psikotropika yang lazimnya disebut prekursor. Sebagian dari kita mungkin banyak yang belum mengetahui dan mengenal apa yang dimaksud dengan prekursor, baik dalam artiannya dan kegunaannya.
Pada dasarnya prekursor digunakan secara resmi di industri farmasi sebagai bahan baku obat, bahan untuk pembuatan bahan baku obat, industri makanan, industri kimia dan industri lainnya. Tetapi ada sebagian oknum yang diduga sering menyalahgunakan dan menyimpang ke jalur yang tidak resmi untuk dijadikan pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

Prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri dan apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan atau psikotropika.

Sesuai dengan ketentuan Internasional menurut Konvensi PBB pada tahun 1988, tentang pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, jenis prekursor yang diawasi secara internasional ada 23 jenis. Keduapuluh tiga tersebut adalah :
efedrin, ergometrin, ergotamin, asam lisergat, 1-fenil-2-propanon, anhidrida asetat, aseton, asarm antranilat, etil eter, asam fenil asetat, piperidin, asam N-asetil antranilat, isosarfol, 3,4-metilendioksifenil-2-propanon, piperonal, safrol, toluen, asam sulfat, kalium permanganat, metal etil keton, asam klorida, norefedrin.
Sedangkan dalam lingkup nasional sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI tentang pemantauan dan Pengawasan Prekursor ditetapkan 15 jenis precursor yang diwajibkan menggunakan SPI/SPE untuk mengimpor/ mengekspor perkursor. Kelimabelas jenis tersebut adalah :
anhidrida asetat, asam fenilasetat, asam lisergat, asam N- asetil antranilat, efedrin, ergometrin, ergotamin, 1-fenil-2-propanon, isosafrol, kalium permanganat, 3,4-metilendioksi feni 2-propanon, norefedrin, pseudoefedrin, safrol.

Beberapa contoh obat mengandung prekursor yang ada di masyarakat dan penggunaannya perlu diawasi antara lain :
Aerius D tablet
Clarinase tablet
Telfast Plus
Methergin tablet
Methergin injeksi
Tremenza tablet
Aldisa SR tablet
Trifed tablet
Fexofed tablet
Pospargin 0,125 mg tablet
Pospargin 2mg/ml injeksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar